Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

ASURANSI: PENGERTIAN DAN JENIS JENISNYA

Pengertian Asuransi adalah suatu istilah dalam sistem yang digunakan untuk melakukan suatu tindakan perlindungan secara finansial atau ganti rugi kepada nasabahnya yang mengalami kejadian yang tak terduga seperti contohnya kehilangan, kematian, kebakaran kerusakan atau mengalami masalah kesehatan (sakit). Pihak perusahaan asuransi harus membayar penuh kepada pihak ketiga sedangkan pada nasabah mempunyai kewajiban untuk membayar premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu kepada perusahaan Asuransi yang telah menjamin perlindungan semua biaya yang harus dikeluarkan.

Pengertian dan Jenis Asuransi di Indonesia
Pengertian, Definisi dan Istilah Asuransi

Pengertian Asuransi

Definis Asuransi lainnya yang bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa pengertian asuransi adalah merupakan suatu perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi yang kedudukannya sebagai penanggung dan nasabah pemegang polis adalah sebagai tertanggung dimana mempunyai kewajiban membayar premi secara teratur sebagai bentuk penggantian resiko kerugian atas peristiwa yang tak terduga.

Sedangkan Istilah lainnya dari asuransi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah merupakan suatu perjanjian antara kedua belah pihak dimana kita sebagai pihak pertama harus membayar iuran/premi kepada pihak kedua. Sedangkan pihak kedua mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak ketiga, contohnya jika anda sakit maka pihak kedua mempunyai kewajiban membayar full semua biaya kepada pihak ketiga dalam hal ini pihak Rumah Sakit.

Dari ketiga pengertian diatas bahwa semua merujuk pada kategori yang sama. Yang pada intinya adalah sebuah perjanjian kesepakatan antara dua belah pihak yang menanggung dan tertanggung. Dimana pihak tertanggung bisa membayar dengan cara menyicil dalam jangka waktu tertentu. Sedangakan pihak penanggung mempunyai kewajiban untuk menanggung semua biaya kepada pihak ketiga secara penuh.

Jenis Asuransi Di Indonesia

Jenis asuransi di Indonesia tidak beda jauh dengan negara lainnya. Seperti kita ketahui asuransi di Indonesia mulai banyak digunakan setelah terjadi kerusuhan pada era jaman orde baru. Dengan kejadian tersebut masyarakat Indonesia mulai berfikir untuk membeli asuransi. Berikut adalah jenis-jenis asuransi yang patut anda ketahui :

  • Asuransi Jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan keuntungan secara finansial kepada pemegang polis asuransi jiwa atas kematiannya. Keuntungan bisa didapatkan sebelum ataupun sesudah kematian tertanggung, tergantung perjanjiannya ketika anda membeli polis asuransi jiwa. Asuransi jiwa bisa meng-atasnamakan diri sendiri, keluarga, orang tua, atau orang lain.
  • Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang paling dikenal oleh masyarakat. Asuransi kesehatan digunakan untuk pemegang polis ketika sakit, dirawat, operasi atau lainnya. Jenis asuransi kesehatan ini paling banyak kasusnya dimana pemegang polis tidak dapat melakukan claim kepada pihak penanggung karena beberapa alasan diantaranya bahwa sakit yang diderita tidak termasuk dalam kategori yang harus ditanggung. Maka dengan hal tersebut nasabah harus jeli ketika membaca perjanjian yang ditawarkan sebelum membeli asuransi. Tentukan jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung oleh pihak asuransi.    
  • Asuransi Kendaraan adalah salah satu jenis asuransi yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Dengan membeli asuransi kendaraan maka anda tidak perlu khawatir lagi atas yang terjadi pada kendaraan anda seperti tertabrak, menabrak, kehilangan maupun kerusakan kendaraan.  
  • Asuransi Pendidikan adalah jenis asuransi yang berhubungan dengan pendidikan, dimana anda tidak perlu khawatir lagi untuk biaya pendidikan si anak karena semua sudah ditanggung oleh pihak asuransi. 
  • Asuransi Properti adalah asuransi yang memiliki fungsi untuk melindungi properti anda misal rumah dan barang berharga anda seperti ada kejadian kebakaran sehingga anda akan mendapat keringan biaya untuk memiliki rumah kembali.
  • Asuransi Umum atau General Insurance merupakan bentuk asuransi untuk proteksi resiko atas kerugian, kehilangan ataupun tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga. Asuransi Umum juga biasanya dibagi menjadi beberapa kategori seperti Jaminan Sosial dimana anda akan mendapat jaminan hari tua.
  • Asuransi Kredit merupakan jenis asuransi proteksi terhadap resiko atas kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak ketiga contohnya adalah perbankan. Jenis asuransi ini dikelola oleh PT. Asuransi Kredit Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia.
  • Asuransi Bisnis adalah jenis asuransi yang ruang lingkupnya besar dimana perusahaan akan mendapat proteksi layanan seperti kebakaran, kerusakan, kesehatan karyawan dan lainnya.
  • Asuransi Perjalanan merupakan jenis asuransi jangka pendek, dimana anda jika dalam perjalanan mendapat kejadian yang terduga seperti dirampok, tabrakan atau kehilangan barang selama perjalanan akan mendapat tanggungan biaya.   
  • Asuransi Kelautan adalah merupakan asuransi yang akan menanggung biaya atas kerusakan kapal, kargo, penumpang dan lainnya yang berhubungan dengan kelautan.

Demikian penjelasan mengenai pengertian asuransi menurut beberapa sumber dan jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia. Semoga Bermanfaat.

Posting Komentar untuk "ASURANSI: PENGERTIAN DAN JENIS JENISNYA"